INFORMASI BAGI PELANGGAR
- Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Parigi
- Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Kamis setiap minggunya.
- Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Parigi memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
- Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- Atau mengakses Website Pengadilan Negeri Parigi: tilang.pn-parigi.go.id
- Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Parigi.
- Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
- Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Parigi, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).
|